PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) serta penandatanganan Berita Acara, bertempat di Aula A Kantor Bupati Mura, Rabu (3/12).
Kegiatan ini dihadiri Asisten I Setda Mura, Rahmat K.
Tambunan mewakili Bupati, didampingi Asisten III Steda Kab.Mura, Andri Raya,
Kepala DPMD Mura, Lynda Kristiane, perwakilan Perangkat Daerah terkait, unsur
Forkopimda, serta para calon Kepala Desa dari desa yang belum melaksanakan PAW.
Dalam penyampaian DPMD, sejumlah desa di Mura yang telah
menyelesaikan pelaksanaan musyawarah PAW, yaitu Kecamatan Tanah Siang Desa
Muwun, Kecamatan Seribu Riam Desa Takajung dan Desa Muara Joloi II, Kecamatan
Sungai Babuat Desa Tumbang Saan, Kecamatan Uut Murung Desa Tumbang Olung I.
Sementara itu, terdapat empat desa yang akan melaksanakan
PAW dalam waktu dekat, yakni Desa Tumbang Masao (Kecamatan Sumber Barito), Desa
Malasan dan Desa Muara Untu (Kecamatan Murung), serta Desa Sungai Batang
(Kecamatan Permata Intan). Sedangkan Desa Olung Muro di Kecamatan Tanah Siang
Selatan pelaksanaannya ditunda sesuai hasil musyawarah sebelumnya.
Kepala DPMD Mura, Lynda Kristiane menegaskan desa yang
belum melaksanakan PAW diharapkan segera melakukan persiapan secara matang,
baik dari sisi administrasi maupun kelengkapan persyaratan calon, guna
menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
Asisten I Setda Mura, Rahmat K. Tambunan dalam
sambutannya menyampaikan komitmen pemerintah daerah bersama Forkopimda untuk
mendukung pelaksanaan Pilkades PAW agar berjalan aman, tertib, damai dan
kondusif, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi dan evaluasi ini, diharapkan
proses PAW dapat semakin terarah dan menghasilkan pemimpin desa yang siap
memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (ip/foto: diskominfosp)
