![]() |
| Proses Penilaian Kelayakan Mutu Benih Kelapa Sawit milik PT. Sungai Rangit. (mmckalteng) |
SUKAMARA, Kaltengmaju.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Pengawas Benih Tanaman (PBT) UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih (BP3B) Dinas Perkebunan Prov. Kalteng terus memastikan mutu benih kelapa sawit yang beredar di pasaran dengan melaksanakan kegiatan monitoring dan sertifikasi di wilayah Kabupaten Sukamara, Lamandau, Kotawaringin Barat, dan Seruyan, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan sertifikasi dilakukan sejak 10 hingga 12 November 2025 oleh Kepala UPT BP3B David Hariyanto bersama tim PBT Disbun Kalteng terhadap beberapa produsen pembesaran benih resmi, yaitu PT. Sungai Rangit, CV. Bukit Sawa Makmur, dan KSU Usaha Bersama.
Kadisbun Prov. Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri melalui Kepala UPT BP3B David Hariyanto menjelaskan bahwa proses sertifikasi ini mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 4/Kpts/KB.020/E/01/2025 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit.
Dari hasil monitoring, benih milik PT. Sungai Rangit di Sukamara dinyatakan layak edar sebanyak 11.000 batang varietas D x P SJ.1 dan D x P SJ.5, sementara benih milik CV. Bukit Sawa Makmur di Kotawaringin Barat dan Lamandau layak edar sebanyak 8.504 batang varietas D x P SJ.1, dan benih milik KSU Usaha Bersama di Seruyan sebanyak 11.648 batang juga telah tersertifikasi untuk diedarkan.
Kepala UPT BP3B menegaskan bahwa bibit merupakan investasi jangka panjang dalam usaha perkebunan, sehingga pihaknya berkomitmen memastikan benih yang diterima pekebun merupakan benih bermutu dan tersertifikasi oleh BP3B Disbun Kalteng.
Sumber: mmckalteng
.jpg)