PURUK CAHU. Kaltengmaju.com–
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) resmi mengangkat ribuan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan pengangkatan
PPPK Paruh waktu secara simbolis dilakukan Bupati Mura, Heriyus, di GOR Tana
Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Kamis (6/11/2025).
Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua TP-PKK Kab.Mura, Warnita
Heriyus, Ketua Komisi I DPRD Mura, Rejikinoor, Ketua Komisi II DPRD Mura,
Bebie, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Mura dan tamu undangan lainnya.
Kepala BKPSDM Kab.Mura, Patusiadi, menyampaikan, adapun
jumlah PPPK Paruh Waktu berjumlah 1.321 orang. Namun yang ditetapkan NI PPPK
sebanyak 1.313 orang, dimana terdapat 8 orang yang tidak mengisi DRH dengan
berbagai alasan antara lain: mengundurkan diri, sudah tidak aktif lagi bekerja
sebagai Non- ASN di Kabupaten Murung Raya.
Sementara, Bupati
Mura, Heriyus, dalam sambutannya menyampaikan, PPPK Paruh Waktu adalah pelayan
atau abdi masyarakat yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan publik
bukan untuk mendapatkan pelayanan dari masyarakat.
“Bapak atau ibu yang mendapat kesempatan untuk dapat diangkat
menjadi PPPK Paruh Waktu harus bersyukur dengan cara bekerja dengan
sebaik-baiknya. Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang
sangat luas. Dalam kehidupan Bernegara, Pemerintah memiliki fungsi memberikan
berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat,” tegas Heriyus.
Ia juga menekankan agar setiap ASN dapat meningkatkan
etos kerja Pemerintah Kabupaten Murung Raya, yaitu 5 K (Kerja Cerdas, Kerja
Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Tuntas dan Kerja Berkualitas). Membangun Murung Raya
Hebat, Semakin Maju, Semakin Sejahtera serta Bermartabat dalam naungan NKRI.
”Kepada seluruh PPPK Paruh Waktu saya mengucapkan selamat
menjalankan tugas, semoga senantiasa mendapat petunjuk dan bimbingan dari Tuhan
Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas dan pengabdian untuk kepentingan
masyarakat, Bangsa dan Negara. (ip.foto:
diskominfosp).
