Perbup Baru Tegaskan Kewenangan DPMPTSP Barito Utara untuk Percepat Pelayanan

Pemkab Barito Utara tetapkan Perbup Nomor 20 Tahun 2024 tentang pendelegasian kewenangan perizinan berusaha dan nonperizinan. (Neonusantara.id)

MUARA TEWEH, Kaltengmaju.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan Zoelkaida Isnaini, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat layanan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Pendelegasian ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih cepat, mudah, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Perbup ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan nasional. Kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berbasis risiko melalui OSS serta perizinan dan nonperizinan di berbagai sektor strategis seperti pertanian, perdagangan, pariwisata, tenaga kerja, dan pendidikan.

DPMPTSP juga berwenang menerbitkan rekomendasi, pengesahan, dan surat keterangan sesuai regulasi sektor teknis.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan dukungan seluruh perangkat daerah,” tambah Jufriansyah.

Pemberlakuan Perbup ini diharapkan memperkuat iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah

Sumber: Neonusantara.id

Lebih baru Lebih lama