Pemkab Barito Utara Mendelegasikan Kewenangan Perizinan ke DPMPTSP

Kepala DPMPTSP, Jufriansyah. (Neonusantara.id)

MUARA TEWEH, Kaltengmaju.com
 – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sabtu (4/10/2025).

Kepala DPMPTSP, Jufriansyah, menjelaskan pendelegasian ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan perizinan agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini merujuk pada Perbup Nomor 20 Tahun 2024, menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang sudah tidak relevan dengan regulasi nasional.

Kewenangan yang didelegasikan mencakup perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, sektor strategis seperti perikanan, pertanian, perdagangan, pariwisata, kesehatan, ketenagakerjaan, koperasi, dan lainnya, serta perizinan penunjang usaha dan non perizinan administratif.

Jufriansyah menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah untuk menyukseskan implementasi Perbup ini, yang diharapkan mendorong iklim investasi lebih kondusif dan percepatan pertumbuhan ekonomi lokal.

Sumber: Neonusantara.id

Lebih baru Lebih lama