.jpg) |
| Ilustrasi - Deretan pesawat milik maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Antaranews) |
Kaltengmaju.com – Pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13–14 persen untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, berlaku pada penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga konektivitas antarwilayah dan meringankan beban masyarakat saat musim liburan. “Kami ingin seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara dengan tarif terjangkau,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Penurunan tarif diatur melalui sejumlah regulasi, termasuk KM 50/2025 dan PMK 71/2025, yang menurunkan komponen biaya seperti PPN Ditanggung Pemerintah, fuel surcharge, dan jasa kebandarudaraan hingga 50 persen.
Dudy mengapresiasi kolaborasi antara kementerian, maskapai, dan pengelola bandara dalam merealisasikan kebijakan ini, serta menegaskan bahwa kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama.
Sumber: Antaranews