PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Bertempat di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B kantor Bupati Murung Raya Senin (27/10) dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kantor Kementrian Agama Mura, tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah.
Serta penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mura dengan MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu
dan Paroki Santo Klemens Puruk Cahu tentang Pelayanan Terintegrasi Pencatatan
Perkawinan di kabupaten bersemboyan Tira Tangka Balang ini.
Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri
Bupati Mura, Heriyus, Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi, Kepala Kantor
Kementrian Agama Mura, Marzuki Rahman, Ketua MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu,
Pdt. Gudmar Untung, Pastor Paroki Santo Klemens Puruk Cahu, Romo Antonius Tomo,
Asisten III Setda Mura, sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Mura serta
tamu undangan lainnya.
Plt. Kepala Disdukcapil Mura, Gema Topan Tidja dalam
laporannya menyampaikan, pelayanan terpadu keliling Istbat nikah dan pelayanan
terintegrasi pencatatan perkawinan di Kabupaten Murung Raya akan
diselenggarakan pada tanggal, 24 November s/d 27 November 2025 dengan peserta
Sidang Isbat Nikah sebanyak 75 Orang dan Pencatatan Perkawinan sebanyak 45
pasangan.
“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pelayanan yang
cepat, mudah bagi masyarakat, meningkatkan kualitas layanan administrasi
kependudukan, memberikan hukum terhadap status perkawinan dan elemen data
kependudukan, perubahan status kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat pada
kartu keluarga dan penambahan nama ayah pada dokumen akta kelahiran,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Mura, Heriyus, dalam sambutannya
mengatakan, pernikahan adalah ikatan suci yang dilandasi cinta kasih dan
komitmen seumur hidup, namun penting bagi kita untuk memahami bahwa pernikahan
juga memiliki aspek legal yang harus dipenuhi.
Dengan adanya sidang Isbat Nikah dan Pencatatan
Perkawinan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi
masyarakat Murung Raya, antara lain kepastian hukum, perlindungan hukum dan
ketertiban administrasi.
“Maksud dari Kepastian Hukum, pasangan yang telah sah
secara agama akan memiliki status pernikahan yang diakui Negara, sedangkan
perlindungan hukum, anak-anak yang lahir telah disahkan atau di isbatkan
memiliki hak-hak yang sama dengan anak-anak yang lahir dari pernikahan tercatat
dan ketertiban administrasi, data kependudukan akan menjadi lebih akurat dan
terintegrasi” ungkapnya.
Bupati Murung Raya Heriyus, juga menambahkan dan
berpesan, “Setelah penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama
ini, agar kita segera melaksanakan sidang Isbat nikah dan pencatatan perkawinan
dengan sebaik-baiknya, laksanakan dengan tulus dan Ikhlas, berikan kemudahan
bagi masyarakat dan semoga kegiatannya dapat berjalan dengan lancar dan
memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Murung Raya” imbuhnya. (ip/foto: diskominfosp)
