Mura Hadirkan Layanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah, Pastikan Hukum Perkawinan Masyarakat

 


PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Bertempat di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B kantor Bupati Murung Raya Senin (27/10) dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kantor Kementrian Agama Mura, tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah.

Serta penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mura dengan MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu dan Paroki Santo Klemens Puruk Cahu tentang Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan di kabupaten bersemboyan Tira Tangka Balang ini.

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri Bupati Mura, Heriyus, Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi, Kepala Kantor Kementrian Agama Mura, Marzuki Rahman, Ketua MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu, Pdt. Gudmar Untung, Pastor Paroki Santo Klemens Puruk Cahu, Romo Antonius Tomo, Asisten III Setda Mura, sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Mura serta tamu undangan lainnya.

Plt. Kepala Disdukcapil Mura, Gema Topan Tidja dalam laporannya menyampaikan, pelayanan terpadu keliling Istbat nikah dan pelayanan terintegrasi pencatatan perkawinan di Kabupaten Murung Raya akan diselenggarakan pada tanggal, 24 November s/d 27 November 2025 dengan peserta Sidang Isbat Nikah sebanyak 75 Orang dan Pencatatan Perkawinan sebanyak 45 pasangan.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pelayanan yang cepat, mudah bagi masyarakat, meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, memberikan hukum terhadap status perkawinan dan elemen data kependudukan, perubahan status kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat pada kartu keluarga dan penambahan nama ayah pada dokumen akta kelahiran,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Mura, Heriyus, dalam sambutannya mengatakan, pernikahan adalah ikatan suci yang dilandasi cinta kasih dan komitmen seumur hidup, namun penting bagi kita untuk memahami bahwa pernikahan juga memiliki aspek legal yang harus dipenuhi.

Dengan adanya sidang Isbat Nikah dan Pencatatan Perkawinan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Murung Raya, antara lain kepastian hukum, perlindungan hukum dan ketertiban administrasi.

“Maksud dari Kepastian Hukum, pasangan yang telah sah secara agama akan memiliki status pernikahan yang diakui Negara, sedangkan perlindungan hukum, anak-anak yang lahir telah disahkan atau di isbatkan memiliki hak-hak yang sama dengan anak-anak yang lahir dari pernikahan tercatat dan ketertiban administrasi, data kependudukan akan menjadi lebih akurat dan terintegrasi” ungkapnya.

Bupati Murung Raya Heriyus, juga menambahkan dan berpesan, “Setelah penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama ini, agar kita segera melaksanakan sidang Isbat nikah dan pencatatan perkawinan dengan sebaik-baiknya, laksanakan dengan tulus dan Ikhlas, berikan kemudahan bagi masyarakat dan semoga kegiatannya dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Murung Raya” imbuhnya. (ip/foto: diskominfosp)

Lebih baru Lebih lama