Kepala BKKBN Kalteng Dorong Integrasi Indikator Pembangunan Kependudukan ke XTPD Barito Utara

Kepala BKKBN Kalteng, Dr. Sunarto, menekankan pentingnya integrasi lima pilar pembangunan berwawasan kependudukan ke dalam perencanaan daerah saat Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Barito Utara 2025–2030, Jumat (17/10/2025). (Neonusantara.id)

MUARA TEWEH, Kaltengmaju.com
– Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalteng, Dr. Sunarto, menekankan pentingnya integrasi lima pilar sasaran pembangunan berwawasan kependudukan ke dalam sistem perencanaan daerah, khususnya dokumen eXecutive Tool Perangkat Daerah (XTPD), saat kegiatan Penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Barito Utara 2025–2030 di Aula Setda Lantai I, Jumat (17/10/2025).

Sunarto menegaskan bahwa memasukkan indikator kemajuan pembangunan kependudukan ke dalam XTPD dan dokumen perencanaan bukan hal mudah, namun langkah ini strategis agar kebijakan kependudukan menjadi bagian utama pembangunan daerah. Saat ini, terdapat 30 indikator kependudukan yang sudah dijabarkan dan dapat diakses melalui sistem XTPD, sementara indikator yang belum bisa dimasukkan telah disiapkan proksi agar tetap terukur dan diimplementasikan oleh OPD.

Ia menambahkan bahwa program pembangunan kependudukan ke depan akan menyentuh lebih dari 4.000 sasaran masyarakat secara langsung, sehingga peta jalan yang disusun menjadi panduan strategis Kabupaten Barito Utara dalam pembangunan berorientasi pada penduduk sebagai subjek utama.

Sunarto juga mengingatkan agar keberlanjutan program dijaga, termasuk menghindari pergantian pejabat struktural secara terburu-buru saat terjadi perubahan kepemimpinan daerah, karena kontinuitas sangat penting untuk kepentingan daerah dan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, perwakilan LPPKM Universitas Palangka Raya, serta kepala perangkat daerah dan stakeholder terkait, diharapkan menghasilkan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2030 yang menjadi acuan utama perencanaan pembangunan daerah berkelanjutan dan berkeadilan.

Sumber: Neonusantara.id

Lebih baru Lebih lama