Kemenkumham Kalteng dan Pemkab Barito Utara Sinergikan 15 Raperbup untuk Wujudkan Regulasi Daerah Berkualitas

Petugas Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah saat mengikuti Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi 15 Raperbup Kabupaten Barito Utara di Aula Kahayan, Rabu (15/10/2025). (Neonusantara.id)

MUARA TEWEH, neonusantara.id
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi terhadap 15 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Barito Utara di Aula Kahayan, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah.

Kelima belas Raperbup tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan BLUD RSUD Muara Teweh, termasuk mekanisme keuangan, pengawasan, pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan rencana bisnis dan anggaran.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, menekankan bahwa harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif serta transparan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Kemenkumham Kalteng dan Pemkab Barito Utara, dilanjutkan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen dalam menciptakan regulasi daerah yang selaras dan berkualitas.

Sumber: Neonusantara.id

Lebih baru Lebih lama