PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Kesehatan setempat menggelar rapat pembahasan penugasan tenaga medis dan kesehatan yang dilaksanakan di Aula A Kantor Bupati Mura, Jumat (24/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Mura, Heriyus, Kepala
Dinas Kesehatan, Suwirman Hutagalung, Sekretaris Dinas Firman Frihatin, serta
sejumlah pejabat dari perangkat daerah terkait.
Rapat tersebut membahas upaya Pemkab Mura dalam mengisi
kekosongan tenaga medis dan tenaga kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan,
khususnya puskesmas dan pustu di wilayah yang mengalami kekurangan tenaga.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2025
tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Mura, Suwirman Hutagalung,
menyampaikan sebelumnya tenaga kontrak yang dirumahkan sebanyak 195 orang,
terdiri dari 167 tenaga kesehatan, 12 tenaga pendukung (cleaning service,
sopir, dan satpam), serta 16 tenaga pengadministrasi.
Kedepan akan dilakukan penugasan untuk mengisi kekosongan
yang ada dari tenaga kontrak yang sebelumnya dirumahkan tersebut dengan tetap
memperhatikan regulasi yang ada.
“Namun tidak semuanya akan ditugaskan kembali, karena
akan disesuaikan dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku. Khusus tenaga
administrasi, sebagian tetap akan dirumahkan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Mura, Heriyus dalam arahannya
menegaskan kebijakan penugasan tenaga medis ini merupakan bentuk komitmen
Pemerintah Daerah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kita berupaya melakukan pemerataan tenaga kesehatan agar
pelayanan di setiap wilayah tetap berjalan. Kami mendorong agar setiap usulan
tenaga disesuaikan dengan kebutuhan dan tetap berlandaskan pada payung hukum
yang ada,” ujar Bupati.
Bupati juga menambahkan meskipun terdapat pemangkasan
anggaran dari pemerintah pusat, hal itu tidak menyurutkan semangat Pemkab Mura
dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita tidak menambah tenaga non-ASN baru sebagai langkah
taat regulasi, tetapi memaksimalkan tenaga yang sudah ada sambil menunggu
aturan terbaru. Pemerintah daerah juga akan memperhatikan fasilitas bagi tenaga
kesehatan yang bertugas di lapangan,” tegasnya. (ip/foto: diskominfosp)
