ICJ Putuskan Israel Harus Fasilitasi Bantuan PBB Termasuk UNRWA

 

Arsip foto - Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (Anadolu)

 Kaltengmaju.com – Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan bahwa Israel wajib memfasilitasi bantuan kemanusiaan PBB, termasuk dari UNRWA, bagi warga Palestina di Jalur Gaza.

Presiden ICJ Yuji Iwasawa menegaskan Israel harus menghormati hak istimewa dan kekebalan PBB sesuai Pasal 105 Piagam PBB, serta menjamin fasilitas dan aset lembaga PBB bebas dari gangguan.

Iwasawa juga menyebut Israel belum menunjukkan bukti valid terkait tuduhan bahwa pegawai UNRWA terafiliasi dengan kelompok bersenjata.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari resolusi Majelis Umum PBB Desember 2024 yang meminta ICJ memberikan pendapat terkait kewajiban Israel dalam aliran bantuan ke Gaza.

Sumber: Sputnik

Lebih baru Lebih lama