Gubernur Kalteng Tegaskan Perusahaan Pertambangan Wajib Patuhi Kewajiban Daerah

 

Gubernur Prov Kalteng H Agustiar Sabran. (introgator.com)

  PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Gubernur Kalteng Agustiar Sabran meminta perusahaan pertambangan mematuhi kewajiban pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berplat KH, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (21/10/25).

Perusahaan juga diminta membeli BBM melalui Wajib Pungut resmi Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjalankan program CSR yang bermanfaat, menggunakan kendaraan berplat KH, memanfaatkan material galian C berizin, membuka rekening di Bank Kalteng, dan melaporkan data alat berat secara berkala.

Gubernur menegaskan bahwa pembangunan daerah harus menyeluruh, tidak hanya infrastruktur, tetapi juga pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Ia menginstruksikan bupati/wali kota menegakkan aturan pajak secara tegas dan membentuk Satgas Optimalisasi PAD dengan dukungan anggaran serta sarana operasional.

Gubernur menegaskan kesiapan Pemprov Kalteng mendukung penuh pelaksanaan upaya optimalisasi PAD tersebut demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Sumber: introgator.com

Lebih baru Lebih lama