![]() |
| Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran. (introgator.com) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menegaskan sembilan kewajiban utama bagi perusahaan di Kalteng, termasuk membayar pajak daerah, membeli BBM resmi, memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjalankan CSR, dan memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen.
Perusahaan juga diwajibkan menggunakan kendaraan berplat KH, membuka rekening di Bank Kalteng, serta memastikan seluruh material galian memiliki izin resmi.
Langkah ini bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan Kalteng.
Gubernur meminta Bupati dan Wali Kota menegakkan aturan secara tegas, serta menginstruksikan Bapenda untuk mendata dan menertibkan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Ia menekankan peran strategis BUMD, khususnya PT Banama Tingang Makmur, sebagai penggerak ekonomi daerah melalui tata kelola profesional dan produktif.
Sumber: introgator.com
%20H.%20Agustiar%20Sabran.%20(introgator.com).jpg)