![]() |
| Sutoyo, S.STP., M.A.P. (introgator.com) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menerima Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Kamis (02/10/2025).
UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan pondasi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng, Linggarjati, menjelaskan bahwa visitasi ini bertujuan memantau dan menilai praktik keterbukaan informasi publik di DPMPTSP Prov. Kalteng.
Kegiatan visitasi monev juga menjadi tindak lanjut dari hasil penilaian SAQ (Self Assessment Questionnaire) yang sebelumnya diisi oleh DPMPTSP Prov. Kalteng.
Linggar menambahkan, visitasi ini dilakukan untuk klarifikasi data dan informasi SAQ serta membahas poin-poin penilaian yang memerlukan penjelasan lebih detail.
Sumber: introgator.com
.jpg)