![]() |
| Ilustrasi Logo X (Twitter). (Antaranews) |
Kaltengmaju.com – Platform X milik Elon Musk akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Karnataka yang mewajibkan kepatuhan penuh pada sistem penghapusan konten India, Sahyog.
X menilai Sahyog sebagai “portal sensor” karena memungkinkan polisi menghapus konten tanpa tinjauan yudisial. Berbeda dengan Google dan Meta yang mengikuti aturan tersebut, X menolak dengan alasan melanggar pasal 69A UU TI dan kebebasan berbicara.
Pengadilan menolak petisi X, menyatakan perusahaan asing tidak memiliki hak konstitusional atas kebebasan berekspresi di India.
Sumber: Antaranews
.%20(Antaranews).jpg)