![]() |
| Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. (introgator.com) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2025.
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menyebut kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 24 dan 25 Tahun 2025 yang menghapus denda pajak, tunggakan pokok, serta denda administratif mutasi kendaraan.
Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anang menegaskan program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan tahun sebelumnya.
Ia berharap perpanjangan ini meningkatkan kepatuhan masyarakat serta memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dan kepolisian dalam pelayanan publik.
Sumber: introgator.com
.webp)