Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Desember, Bapenda Kalteng Optimistis Dongkrak PAD

 

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran. (introgator.com)

 PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2025.

Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menyebut kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 24 dan 25 Tahun 2025 yang menghapuskan denda pajak, tunggakan pokok, serta denda administratif mutasi kendaraan.

Perpanjangan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesadaran membayar pajak.

Anang menegaskan, program ini memberi kesempatan wajib pajak untuk melunasi pajak tanpa dibebani pokok dan denda tahun sebelumnya.

Ia berharap langkah ini meningkatkan kepatuhan masyarakat serta memperkuat pelayanan publik melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan kepolisian.

Sumber: introgator.com

Lebih baru Lebih lama