PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2024, dilaksanakan secara hybrid di Aula
Inspektorat Mura dan melalui zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Senin (22/9).
Acara tersebut dihadiri Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo,
Asisten I Setda, Rahmat K. Tambunan, Plt. Sekretaris Bapenda Mura, Cahaya
Rinae, serta perwakilan Perangkat Daerah terkait. Dari Kemendagri turut hadir
tiga narasumber utama secara langsung, yakni Basuki Rachmat, Andi Fadhli
Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar dari Direktorat Bina Keuangan Daerah.
Bupati Mura, Heriyus dalam sambutan yang dibacakan Plt.
Sekda, Sarwo Mintarjo menekankan pentingnya percepatan proses penyusunan Perda
Pajak Daerah dan retribusi.
“Pihak terkait agar mempercepat proses penyusunan
peraturan daerah pajak dan retribusi serta proaktif dalam rangka peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
Bupati juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan
evaluasi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat basis PAD Murung Raya.
Sementara itu, dalam laporannya Plt. Sekretaris Bapenda
Mura, Cahaya Rinae, menyampaikan evaluasi Perda pajak daerah dan retribusi
daerah sangat penting sebagai upaya meningkatkan PAD.
“Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat memacu
peningkatan PAD Murung Raya, sekaligus memperkuat regulasi yang menjadi
landasan pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan dan
rekomendasi yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan
pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan dan berpihak pada pembangunan
daerah. (ip/foto: diskominfosp)