PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com–
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dodik Achmad Akbar,
menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Kabupaten Murung Raya (Mura) tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang VIP Lt. 2 BPK
Perwakilan Prov.Kalteng, LHP tersebut diterima Bupati Mura, Heriyus, didampingi
Ketua DPRD Mura, Rumiadi dan Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin beserta
jajaran terkait, Senin (1/9/2025).
Kepala Perwakilan BPK Prov. Kalteng, Dodik Achmad Akbar,
menyampaikan, Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan yang
memadai apakah LKPD telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang
material, sesuai dengan standar akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang
berlaku umum lainnya.
“Penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan yang
disajikan dalam laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria, yaitu
kesesuaian dengan standar akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan,
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan efektifitas
sistem pengendalian intern,” jelas Dodik Achmad Akbar.
Sementara, Bupati
Mura, Heriyus, mengatakan, adapun opini atas LKPD Kabupaten Murung Raya tahun
2024 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Berkenan dengan itu pada hari ini Pemerintah Daerah
Kabupaten Murung Raya menerima hasil Pemeriksaan dari BPK Perwakilan
Prov.Kalteng atas LKPD Kab.Mura tahun 2024,” jelas Heriyus.
Lebih lanjut Heriyus menyampaikan, pemeriksaan yang
dilakukan BPK Perwakilan Prov.Kalteng sangat membantu Pemda dalam hal perbaikan
terhadap adanya kesalahan maupun kekurangan, khususnya terkait pengelolaan
keuangan daerah.
“Oleh karena itu kami tetap dan sangat mengharapkan arahan
serta bimbingan dari BPK Perwakilan Prov.Kalteng,” pungkas Heriyus. (ip/foto: diskominfosp).