Trending

Mulai 2026, Produsen Mobil Listrik Wajib Rakitan di Indonesia

 

Mobil listri AION V. (Fajar Harapan)

 Kaltengmaju.com Insentif impor mobil listrik berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM dipastikan berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, produsen wajib memproduksi kendaraan listrik di Indonesia sesuai jumlah unit yang pernah diimpor, sebagaimana diatur dalam Permen Investasi Nomor 6/2023 junto Nomor 1/2024.

Salah satu produsen yang sudah siap adalah GAC Indonesia. Di bawah Indomobil Group, GAC telah merakit model Aion V dan Aion UT secara lokal melalui PT National Assemblers dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen.

Dengan status CKD, GAC menyebut produknya tidak terdampak aturan baru, sehingga harga tetap stabil. Saat ini Aion V dijual Rp449–489 juta, sementara Aion UT dibanderol Rp325–363 juta.

Sumber: Fajar Harapan

Lebih baru Lebih lama