Trending

KPK Telusuri Pencetus Skema Kuota Haji 50:50 Tahun 2024

 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Antaranews)

 Kaltengmaju.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pihak yang mencetuskan ide pembagian kuota haji tambahan 2024 secara rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut skema itu bertentangan dengan UU No. 8/2019 yang mengatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan permintaan uang dari pembagian kuota tersebut.

KPK sebelumnya menetapkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 sebagai penyidikan pada 9 Agustus 2025, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Temuan serupa juga diungkap Pansus Angket Haji DPR RI, yang menilai pembagian tambahan 20 ribu kuota dengan pola 50:50 melanggar aturan yang berlaku.

Sumber: Antaranews

Lebih baru Lebih lama