Trending

Kemenkum RI: Mengutip Berita Tanpa Sumber Langgar Hak Cipta

 

Analis Hukum Tim Kerja Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Achmad Iqbal Taufik (tengah depan). (Antaranews)

 Kaltengmaju.com Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan bahwa menjiplak atau mengutip berita tanpa mencantumkan sumber merupakan pelanggaran hak cipta terhadap karya jurnalistik.

“Pengambilan berita, baik seluruhnya maupun sebagian, dari kantor berita, lembaga penyiaran, maupun surat kabar wajib mencantumkan sumber secara lengkap,” ujar Analis Hukum Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Achmad Iqbal Taufik, di Banjarmasin, Kamis.

Iqbal menekankan, pengutipan tidak dianggap pelanggaran hak cipta bila dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni tetap mencantumkan sumber dan dengan persetujuan pemilik hak cipta.

Kemenkum mengingatkan bahwa berita memiliki hak moral yang melekat pada penulis dan hak ekonomi yang dimiliki kantor berita atau pencipta. 

Namun, tantangan penegakan hukum masih besar, mulai dari pembajakan konten digital hingga rendahnya literasi kekayaan intelektual.

Untuk mengatasi hal ini, Kemenkum mendorong sinergi lebih kuat dengan aparat penegak hukum, Kementerian Kominfo, dan Dewan Pers. 

Strategi yang disiapkan antara lain mekanisme respons cepat atas laporan pelanggaran digital, peningkatan literasi kekayaan intelektual di daerah dengan indeks kemerdekaan pers rendah, serta penyusunan pedoman teknis penanganan sengketa hak cipta karya jurnalistik.

Sumber: Antaranews

Lebih baru Lebih lama