Kabid Lohsar Disbun Kalteng: Perhitungan Harga TBS Periode II Hanya Fokus pada Harga

Rapat Disbun Kalteng. (introgator.com)

 PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Kabid Lohsar Disbun Kalteng Achmad Sugianor menjelaskan bahwa perhitungan harga TBS Kelapa Sawit periode II hanya menghitung harga, sementara indeks “K” telah ditetapkan pada periode I bulan Agustus 2025.

Harga dihitung berdasarkan dokumen realisasi penjualan CPO dan PK dari 30 perusahaan yang menyertakan kontrak penjualan, yang kemudian diolah oleh Tim Pokja dalam rapat penetapan harga.

Perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan wajib melaporkan secara tertulis namun tetap hadir pada rapat Tim Provinsi sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023.

Hasil perhitungan menetapkan kenaikan harga CPO menjadi Rp14.371,12 per kg dan PK menjadi Rp13.005,68 per kg dengan indeks “K” 90,87%, sementara harga TBS naik untuk semua umur tanaman mulai 3 hingga 20 tahun.

Achmad berharap harga yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan di lapangan dan dibayarkan kepada semua pekebun mitra sesuai tanggal berlaku, dengan kehadiran berbagai pihak terkait dari pemerintah, GAPKI, APKASINDO, dan petani.

Sumber: introgator.com

Lebih baru Lebih lama