PURUK CAHU, Kaltengmaju.com–
DPRD Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun
2025 dengan agenda penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD dan Berita
Acara Persetujuan bersama dua (2) Raperda sekaligus penyerahan Raperda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tahun anggaran 2024 dan penyerahan Raperda
tentang RAPBD Perubahan tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna berlangsung di gedung DPRD setempat, Senin
(8/9/2025), dihadiri Ketua DPRD Mura, Rumiadi, Wakil Ketua II DPRD Mura, Likon,
Plt. Sekretaris Daerah Mura, Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, jajaran Kepala
Perangkat Daerah, anggota DPRD dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Mura, Rumiadi memimpin langsung jalannya rapat.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan sinergi yang
terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun serta membahas
kebijakan daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Murung Raya.
Sementara, Bupati
Mura, Heriyus dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa syukur atas
terlaksananya rapat paripurna yang membahas tiga agenda utama, yaitu penyerahan
atas persetujuan bersama dua Raperda sekaligus penyerahan Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 serta penyampaian
Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Lebih lanjut, Bupati menuturkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya telah
menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024
kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah untuk
diaudit. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor
46.A/LHP/XIX.PAL/08/2025, Kabupaten Murung Raya kembali berhasil meraih opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini WTP ini adalah buah kerja keras bersama. Untuk itu,
saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, seluruh
jajaran perangkat daerah, serta masyarakat Murung Raya atas kontribusi dan
dukungannya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkap
Heriyus.
Sebagai penutup agenda, dilakukan penandatanganan dan
penyerahan dokumen atas persetujuan bersama dua Raperda, serta penyerahan resmi
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan Raperda
perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Murung Raya. (ip/foto: diskominfosp).