![]() |
| Kampus Universitas Gadjah Mada. (HO-UGM) |
Kaltengmaju.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) menonaktifkan dosen Fakultas Kedokteran Hewan berinisial YHF yang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran produk sekretom ilegal di Magelang, Jawa Tengah.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menegaskan YHF tidak pernah menggunakan fasilitas kampus, sehingga praktik tersebut menjadi tanggung jawab pribadi.
UGM menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
BPOM sebelumnya menemukan sekretom ilegal senilai Rp230 miliar yang digunakan untuk terapi pasien tanpa izin.
Praktik ini berisiko fatal dan pelaku terancam pidana hingga 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Sumber: Antaranews
.jpg)