.jpg) |
| MoU dengan Kemenag Kalimantan Tengah. (mmckalteng) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya percepatan penurunan angka stunting, salah satunya melalui pencegahan perkawinan usia anak yang menjadi faktor risiko terhadap kesehatan ibu dan anak.
Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan tiga nota kesepahaman antara Dinas P3APPKB Kalteng bersama Dinas Pendidikan, Dewan Adat Dayak, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/8/2025).
Kepala Dinas P3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa pencegahan perkawinan usia anak merupakan bagian penting dari strategi menurunkan stunting di daerah.
“Perkawinan dini meningkatkan risiko kesehatan ibu dan anak, sehingga perlu upaya kolaboratif lintas sektor untuk memutus mata rantai tersebut,” ujarnya.
Kerja sama ini mencakup edukasi dan konseling di sekolah, pendekatan berbasis kearifan lokal melalui peran Kedamangan, serta penguatan bimbingan perkawinan di KUA dan forum keagamaan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menekankan pentingnya pendidikan dalam membentuk kesadaran remaja dan orang tua terkait dampak perkawinan anak.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kalteng, Andrie Elia Embang, menegaskan bahwa perkawinan usia anak bukan bagian dari tradisi adat dan harus dicegah melalui peran aktif tokoh adat di masyarakat.
Sumber: mmckalteng