.jpg) |
| Peserta saat mengikuti Rapat Penetapan Harga TBS Periode II Bulan Juli 2025. (mmckalteng) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk Periode II Juli 2025 dalam rapat yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Selasa (5/8/2025).
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Achmad Sugianor menjelaskan, perhitungan harga kali ini menggunakan indeks K sebesar 90,12 persen yang diambil dari periode sebelumnya dan dihitung berdasarkan data penjualan CPO dari 26 perusahaan.
Harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.014,20 per kilogram dan PK sebesar Rp11.324,90, yang masing-masing naik dari periode sebelumnya, sehingga harga TBS juga mengalami kenaikan untuk seluruh umur tanaman.
Untuk periode ini, harga TBS tertinggi mencapai Rp3.295,71 per kilogram bagi tanaman berumur 10–20 tahun, sedangkan tanaman berumur tiga tahun dihargai Rp2.409,66 per kilogram.
Achmad Sugianor menegaskan, seluruh perusahaan mitra wajib menyalurkan pembayaran sesuai ketentuan dan mengirimkan data produksi secara tepat waktu guna memastikan harga yang adil bagi pekebun sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan Nomor 13 Tahun 2024.
Sumber: mmckalteng