.jpg) |
| Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng menandatangani BA Penyerahan Barang Gratifikasi. (mmckalteng) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Kalimantan Tengah menerima penyerahan barang gratifikasi dari BPSDM Prov. Kalteng di Ruang Rapat Inspektorat Daerah, Senin (30/6/2025). Penyerahan dilakukan oleh dua widyaiswara BPSDM didampingi Sekretaris BPSDM Rohaidah.
Plt. Inspektur Daerah Kalteng, Eko Sulistiono, mengapresiasi langkah proaktif BPSDM yang dinilai menjadi contoh bagi perangkat daerah lain dalam menjaga integritas dan transparansi birokrasi.
Eko menegaskan bahwa setiap ASN wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan melanggar etika, sesuai Pergub Kalteng Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Ia berharap penyerahan ini menjadi teladan bagi seluruh SKPD agar menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan publik serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Kalteng.
Sumber: mmckalteng