![]() |
| Beberapa spanduk yang telah ditertibkan Satpol PP. (mmckalteng) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) menggelar patroli pengawasan media luar ruang dan aset daerah di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya, Senin (30/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam patroli tersebut, tim menyisir berbagai ruas jalan protokol dan berhasil menertibkan 28 reklame serta spanduk ilegal yang dipasang tanpa izin.
Reklame tersebut melanggar aturan karena dipasang di fasilitas umum, taman, dan jalur hijau.
Selain menertibkan reklame, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap aset daerah di sekitar Gedung Tambun Bungai. Petugas menemukan penyalahgunaan pos jaga milik pemerintah oleh warga tanpa izin.
Seluruh hasil penertiban dan temuan lapangan diamankan ke Kantor Satpol PP Kalteng sebagai barang bukti untuk tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: mmckalteng
.jpg)