,%20Gratiskan%20seragam%20sekolah%20bagi%20Sekolah%20Menengah%20Atas%20(SMA).%20(introgator.com).jpg) |
| Tahun ajaran baru 2025 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), Gratiskan seragam sekolah bagi Sekolah Menengah Atas (SMA). (introgator.com) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Menyambut tahun ajaran baru 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memberikan seragam sekolah gratis bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Khusus (SKH), baik negeri maupun swasta.
Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk untuk pengadaan seragam bagi peserta baru kelas X.
Program ini merupakan wujud perhatian Gubernur H. Agustiar Sabran terhadap dunia pendidikan, memastikan tidak ada siswa yang terhambat melanjutkan pendidikan karena biaya seragam.
Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng menegaskan bahwa sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib mematuhi aturan tersebut dan tidak diperbolehkan memungut biaya apapun.
Larangan ini sesuai Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, pasal 57, yang melarang pungutan atau sumbangan terkait SPMB, termasuk seragam dan buku.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Safrudin, menekankan bahwa penerapan aturan ini harus dipatuhi seluruh sekolah untuk memastikan keadilan dan akses pendidikan yang merata.
Sumber: introgator.com