PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com-
Tahun ajaran baru 2025 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng), gratiskan
seragam bagi Sekolah Menengah Atas ( SMA), Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) dan
Sekolah Khusus ( SKH) Negeri maupun swas. Bahkan pihak sekolah dilarang
melakukan pungutan meski dalam bentuk apapun.
Seragam sekolah gratis ini, merupakan bentuk perhatian
Gubernur Kalteng, H.Agustiar Sabran kepada dunia pendidikan di Kalimantan
Tengah. Pastinya, tidak ada lagi istilah anak-anak Kalteng yang terhambat dan
tidak bersekolah untuk melanjutkan pendidikan karena persoalan biaya seragam
sekolah.
Program dan wujud nyata ini, disampaikan Pemrov Kalteng
melalui website Disdik Kalteng.go.id
yang dirilis awal juli lalu. Yang mana, untuk sekolah-sekolah bersangkutan
diharuskan mengeratiskan seragam bagi peserta didik baru kelas X tersebut.
Menindaklanjuti program tersebut, Dinas Pendidikan
Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan, sekolah bersangkutan tidak diperbolehkan
melakukan pungutan untuk pengadaan atau pembelian seragam sekolah dalam bentuk
apapun, khususnya bagi peserta baru kelas X. Program ini, sejalan dengan
Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB) Tahun 2025, pasal 57 yang
secara tegas melarang adanya pungutan atau sumbangan yang berkaitan dengan
pelaksanaan SPMB, termasuk untuk keperluan seragam sekolah dan buku.
"Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (
BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dalam dalam proses SPMB, apalagi
mengaitkannya dengan pengadaan seragam. Ini sudah jelas diatur dalam
juknis," ungkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza
Prabowo melalui Plt. Sekretarisnya Safrudin, Senin (30/6) lalu.
Lanjutnya, seluruh biaya pengadaan seragam gratis ini
ditanggung Pemerintah Daerah melalui Dinas Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun seragam sekolah yang digratiskan mencakup, satu
stel seragam putih abu-abu, satu stel baju Pramuka, satu stel batik sekolah,
satu stel pakaian olah raga dan sepasang sepatu sekolah. ( Usm/ foto : ist)