PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penyerahan 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Murung Raya serta penyampaian hasil reses.
Rapat paripurna ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten
Murung Raya, Senin (30/6) dan dihadiri Bupati Mura, Heriyus melalui Plt.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarwo Mintarjo, Unsur Forkopimda, para anggota
DPRD Mura, serta jajaran dari Pemkab Mura.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mura,
Rumiadi yang didampingi Wakil Ketua I DPRD, Dina Maulidah dan Wakil Ketua II
DPRD, Likon. Dalam sambutannya, Rumiadi mengapresiasi kinerja semua pihak, baik
eksekutif maupun legislatif, yang telah bersinergi dalam mendukung penyusunan
kebijakan daerah.
Adapun 3 (tiga) Raperda yang diserahkan pada rapat
paripurna tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029, Raperda tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya, kemudian
Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Sementara itu dalam sambutan Bupati Mura, Heriyus yang
dibacakan Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo menyampaikan agar pembahasan ketiga raperda
tersebut dapat berjalan lancar, efektif dan tepat waktu, sehingga dapat
memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Murung
Raya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota
dewan yang telah melaksanakan reses secara maksimal demi menyerap aspirasi
masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Di tempat yang sama, hasil reses anggota DPRD Kabupaten
Murung Raya dibacakan masing-masing perwakilan daerah pemilihan (Dapil). Ketua DPRD,
Rumiadi mengatakan, hasil reses tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian
Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan anggaran dan ditindaklanjuti secara
optimal.
Diakhir kegiatan, dilaksanakan penyerahan dokumen usulan tiga Raperda beserta hasil reses DPRD Kabupaten Murung Raya kepada pihak eksekutif untuk dapat segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku. (ip/foto: diskominfosp)
