PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus bersama DPRD kabupaten setempat melaksanakan rapat pembahasan terkait penetapan tenaga kontrak dengan masa kerja dibawah dua tahun.
Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat pleno DPRD Mura,
Selasa (24/6). Dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua
I, Dina Maulidah, turut dihadiri jajaran Kepala Perangkat Daerah dan sejumlah
Anggota DPRD di lingkungan Pemkab Mura.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam
langkah-langkah strategis yang akan diambil Pemerintah Daerah dalam menyikapi
kebijakan Nasional terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya yang belum genap
dua tahun masa kerja.
“Kondisi ini menuntut kita mengambil kebijakan lokal.
Banyak pelayanan di sektor pendidikan dan kesehatan terganggu karena kekurangan
tenaga sejak kontrak mereka dirumahkan,” kata Heriyus dihadapan peserta rapat.
Sebagai solusi, Pemka Mura akan segera menyusun dan
menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Jasa Lainnya
Perorangan (PJLP), yang akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan tenaga
kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun, melalui mekanisme outsourcing.
Bupati menegaskan, keberadaan Perbup PJLP menjadi penting
agar tidak terjadi kekosongan aturan dan pelaksanaan rekrutmen dapat berjalan
sesuai ketentuan hukum dan prinsip efisiensi anggaran.
Ditempat yang sama Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina
Maulidah, menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. “Saya sepakat
Perbup PJLP segera diselesaikan, agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas
dalam menata dan mempekerjakan kembali tenaga non-ASN,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Mura, Rumiadi, juga menekankan
pentingnya perlindungan hak tenaga kerja dalam sistem outsourcing, serta
perlunya pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tetap menjamin kualitas
pelayanan publik. (ip/foto: diskominfosp)