PURUK CAHU, Kaltengmaju.com–
Bertempat di rumah jabatan Bupati Mura, Rabu (25/6/2025). Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Murung Raya (Mura) melakukan penandatangan nota kesepahaman bersama
(MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat tentang Penanganan Masalah
Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada wilayah hukum Kabupaten
Murung Raya.
Nota kesepahaman bersama ini merupakan bentuk sinergi
antara Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam menyikapi
dan menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemerintah
Daerah.
Melalui kesepakatan ini dapat memberikan pendampingan
hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya yang
diperlukan untuk menjaga dan mengamankan kebijakan serta aset-aset milik
Pemerintah Daerah agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kerja sama ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi
diharapkan dapat diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas-tugas
Pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin optimal kepada masyarakat” tutur
Bupati Mura.
Heriyus juga mengapresiasi dan menyambut baik dukungan
serta komitmen dari Kejaksaan Negeri Murung Raya untuk bersama-sama membangun
tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih.
Sementara, Kajati
Kalteng, Undang Mugopal dalam sambutannya menyampaikan mendukung penuh
kerjasama/penandatangan MoU ini agar daerah dapat menjalankan program
pembangunan sesuai SOP, berjalan lancar, tanpa kendala.
“Dengan kolaborasi yang harmonis ini, kita optimistis
bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan yang akuntabel, transparan dan bebas
dari praktik-praktik yang dapat merugikan Negara,” ungkap Kajati Kalteng. (ip/foto: diskominfosp).
