![]() |
Iliustrasi excavator. (Fajar Harapan) |
JAKARTA, Kaltengmaju.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mencabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan masyarakat terhadap Surat Keputusan PPKH yang sebelumnya diterbitkan.
“Pencabutan ini bukan semata-mata pembatalan izin, tapi merupakan konsekuensi hukum dari putusan pengadilan tertinggi,” ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ade Triaji Kusumah, pada Selasa (17/6/2025) di Jakarta.
Ade menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan di kawasan hutan wajib memenuhi sejumlah syarat, termasuk kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah, rekomendasi dari kepala daerah, dan izin lingkungan yang sah. Tanpa kelengkapan ini, Kementerian Kehutanan tidak dapat mengeluarkan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Selain aspek perizinan, perusahaan juga wajib melaksanakan tanggung jawab teknis, seperti penataan batas area tambang, penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK), reklamasi pasca tambang, rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan.
“Karena IUP pertambangan telah dibatalkan, maka penggunaan kawasan hutan secara otomatis dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ade.
Ia juga menyatakan bahwa protes masyarakat Wawonii merupakan bentuk kontrol publik yang sah dan penting, terutama dalam memastikan kegiatan usaha tidak melanggar hukum atau keluar dari batasan yang telah ditetapkan.
Sumber: Fajar Harapan