![]() |
| Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Katingan, H Fahmi Fauzi. (Neonusantara.id) |
KASONGAN, Kaltengmaju.com — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Katingan (Bapemperda) H. Fahmi Fauzi menyatakan kesiapan untuk segera membahas empat draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Saiful selaku Bupati Katingan. Usulan‑ranperda tersebut mencakup:
-
Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi.
-
Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Katingan pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng).
-
Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
-
Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fahmi Fauzi menegaskan bahwa pembahasan yang cepat dilakukan adalah wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Perda serta APBD.
Ia menekankan bahwa regulasi ini nantinya harus dihasilkan secara transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa dalam proses pembahasan, fraksi‑fraksi di DPRD memberikan catatan konstruktif terhadap beberapa draf Ranperda tersebut.
Misalnya, terkait insentif investasi harus bersifat terukur dan tidak membebani fiskal daerah; untuk penyertaan modal, Pemkab diharapkan melakukan kajian mendalam dari sisi urgensi, kelayakan finansial, dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fahmi Fauzi berharap seluruh proses pembahasan dapat segera dituntaskan agar keempat Ranperda tersebut—setelah melalui pembahasan lintas OPD dan DPRD—dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berguna bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Katingan.
Sumber: Neonusantara.id
