PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan menyepakati bersama pembatasan tonase kendaraan yang melalui ruas jalan pada ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 500.11/323/DISHUB/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Penandatanganan ini berlangsung dalam rangkaian Rapat
Pembahasan Pengaturan Lalu Lintas pada ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala
Kurun yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa
(20/5).
Poin-Poin kesepakatan mengenai pembatasan Muatan Angkutan
dan dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah.
Dalam poin pertama ini, seluruh perusahaan yang masih
menggunakan ruas jalan umum Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun wajib mematuhi
klasifikasi teknis jalan kelas III, yakni Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kelayakan infrastruktur
jalan, serta mencegah kerusakan akibat kelebihan muatan angkutan.
Poin kedua, para perusahaan diminta untuk menyatakan
dukungan penuh terhadap upaya Pemprov Kalteng dalam penataan dan pengaturan
angkutan hasil produksi sumber daya alam sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Dukungan ini penting guna mewujudkan sistem transportasi yang
tertib, efisien, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan dan Pengawasan Kesepakatan ini bersifat
mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang menandatangani.
Pelaksanaannya akan diawasi dinas dan instansi terkait Provinsi Kalteng, yang
berkewajiban memberikan laporan kepada Gubernur.
Penandatangan dilakukan oleh pimpinan organisasi dan
perusahaan, antara lain Ketua GAPKI Kalteng, PT. Tadjahan Antang Mineral, PT.
Tuah Globe Mining, PT. Sembilan Tiga Perdana, PT. Dayak Membangun Pratama, PT.
Investasi Mandiri, PT. Pelita Jaya Prima, PT. Hutan Produksi Lestari, PT. Bumi
Hijau Prima, CV. Elian Indokalteng, PT. Kalteng Green Resources, GAPKI Kalteng,
PT. Archipelago Timur Abadi, PT. Kalimantan Ria Sejahtera, PT. Dwi Warna Karya,
PT. Kapuas Maju Jaya, PT. Bumi Agro Prima, PT. Kahayan Agro Plantation, PT.
Humas Alam Subur, PT. Agrindo Green Lestari dan PT. Citra Agro Abadi.
Turut mengetahui Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran,
Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyanto, dan Bupati Pulang
Pisau Ahmad Rifai.
Turut mengetahui dan menandatangani berita acara yakni
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal, Kepala Badan Intelijen Daerah
(Kabinda) Kalteng Muhammad Nur, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi
dan Kepala Staf Korem Korem 102/PJG Kolonel Inf Jajang Kurniawan.
Pemprov Kalteng berharap melalui kesepakatan ini,
pengelolaan lalu lintas dan pemanfaatan infrastruktur transportasi dapat lebih
tertata, aman, serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah dan
perlindungan lingkungan. (bd/foto: ist)