PALANGKA RAYA-Kaltengmaju.com- Dalam rangka pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pertemuan bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5/2025).
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dalam sambutannya
menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam
mengelola sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan
masyarakat. Ia mengakui berbagai tantangan dalam regulasi dan pelaksanaan
pemerintahan daerah, termasuk masalah tumpang tindih perizinan, kurangnya
koordinasi, dan konflik sosial terkait pengelolaan tanah dan sumber daya.
Lebih jauh, Gubernur mengajak seluruh pemangku kepentingan
untuk bersama-sama mencari solusi atas berbagai permasalahan tersebut melalui
komunikasi terbuka dan kolaborasi yang kuat.
“Komitmen pemerintah daerah untuk transparansi,
akuntabilitas, dan pembangunan berkelanjutan merupakan kunci mewujudkan
kemajuan dan kesejahteraan di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Gubernur Kalteng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo menyampaikan, Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 membawa dampak signifikan terhadap tata kelola pemerintahan daerah,
terutama dalam aspek kewenangan, penganggaran, dan pelayanan publik.
Kunjungan DPD RI ini menjadi momen strategis untuk
menyampaikan aspirasi daerah, khususnya dalam peningkatan mutu pemerintahan dan
pembangunan di Kalimantan Tengah sebagai provinsi terluas di Indonesia dengan
kekayaan sumber daya alam yang melimpah.
“Selaras dengan ASTA CITA Presiden, kami ingin potensi
sumber daya alam dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan demi
kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya dukungan regulasi dari Pemerintah
Pusat dan DPD RI yang responsif terhadap kebutuhan daerah, serta menyampaikan
harapan agar diskusi dalam forum ini mampu menghasilkan solusi atas persoalan
nyata di lapangan, demi mewujudkan visi Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat
menuju Indonesia Emas 2045.
Ia berharap agar hasil pertemuan ini dapat menjadi rujukan
dalam pengambilan kebijakan yang lebih baik ke depan. Pemprov Kalteng siap
berkolaborasi dengan DPD RI dan seluruh pihak terkait untuk mewujudkan tata
pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan
rakyat.
“Dengan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, akan
menjadi eskalator bagi kemajuan pembangunan serta pelayanan publik yang
berkualitas,” tutup Edy Pratowo.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Panitia Perancang
Undang-Undang (PPUU) Sewitri, juga menuturkan bahwa pembagian tugas menjadi dua
kelompok salah satunya di Kalimantan Tengah yang merupakan langkah untuk
menghimpun aspirasi daerah secara lebih maksimal. Kalimantan Tengah dinilai
strategis secara geografis dan demografis serta memiliki isu-isu penting
seperti pendidikan, kehutanan, dan perizinan, yang relevan dalam revisi
Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang telah masuk dalam Program Legislasi
Nasional Prioritas.
Ia mendorong seluruh kepala OPD dan pemangku kepentingan
daerah untuk memanfaatkan forum ini sebagai ruang terbuka dalam menyuarakan
gagasan dan pendapat.
“Kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan harapan
agar berbagai aspirasi dari daerah dapat menjadi bahan pertimbangan yang
konstruktif dalam proses legislasi di tingkat nasional,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya terwujudnya sinergi yang kuat
antara DPR dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang
demokratis, efisien, serta berpihak kepada masyarakat. Menutup sambutannya
Sewitri turut menyampaikan apresiasi atas kekayaan budaya Kalimantan Tengah
sebagai sebuah warisan yang patut dijaga dan dibanggakan.
Tampak hadir Plt. Sekda Leonard S. Ampung, Anggota Komisi I
DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang beserta seluruh rombongan DPD RI dari
Sabang sampai Merauke, FORKOPIMDA, serta Kepala OPD terkait. (jb/foto: red)