PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.
Com– Staf Ahli Gubernur Kalteng
Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Herson B. Aden mewakili Gubernur Kalteng
pimpin Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Prov. Kalteng, bertempat di
Ruang Rapat Bajakah, LT. II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (15/4/2025).
Sahli Gubernur Herson B. Aden dalam sambutannya
menyampaikan, rakor kali ini dalam rangka pembahasan perkembangan pelaksanaan
revisi RTRWP Kalteng 2015-2035 dan rencana tindak lanjut paska pelaksanaan
pembahasan lintas sektor.
"Proses revisi tata ruang bukanlah hal yang mudah
untuk dilakukan, karena melibatkan berbagai tahapan dan kelengkapan dokumen
yang kompleks, termasuk di antaranya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
dan kajian-kajian pendukung lainnya. Dengan kondisi eksisting kawasan—baik yang
telah terbangun maupun yang belum terbangun, setiap perubahan, bahkan sekecil
satu satuan lahan pun, dapat membawa dampak signifikan, baik dari segi
lingkungan, sosial, maupun peraturan perundang-undangan", jelas Herson.
Herson berharap proses revisi tata ruang dapat segera
diselesaikan, mengingat pentingnya kepastian pemanfaatan ruang bagi berbagai
sektor pembangunan.
"Keterlambatan dalam proses revisi tata ruang
berdampak langsung terhadap tata ruang di tingkat kabupaten/kota. Dampak paling
nyata yang dirasakan adalah terhambatnya pelaksanaan pembangunan, khususnya di
wilayah Kalimantan Tengah. Hal ini secara langsung memengaruhi sektor
investasi, di mana ketidakpastian tata ruang membuat investor enggan untuk
menanamkan modalnya. Padahal, investasi merupakan penggerak utama yang dapat
menimbulkan efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor lainnya seperti
penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi daerah, dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat“, pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan
Ruang Prov. Kalteng, H. Shalahuddin, dalam paparannya menyampaikan, Ranperda
RTRWP ini dapat dibahas secara intensif dan segera ada kesepakatan muatan
substansi.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen
mempercepat proses Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Tengah dengan tahapan dan
proses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan sehingga Perda RTRWP ini
segera dapat disahkan”, pungkasnya.
Turut hadir
sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Prov. Kalteng serta Kelompok
Kerja Penataan Tata Ruang Prov. Kalteng. (mmc/foto: dn)
