PIRUK CAHU, Kaltengmaju.Com-
Sikap dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap Penataan
tenaga non-ASN / tenaga Kontrak adalah sebagai bentuk dari ketaatan terhadap
Peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Kepala BKPSDM
Kabupaten Murung Raya (Mura), Patusiadi, menjelaskan dasar penataan yaitu UU
Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 66 mengatakan: Pegawai non-ASN atau nama lainya
wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai
non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024 Tentang
Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam
Pangkalan Data BKN TA. 2024.
“Jumlah Tenaga Non-ASN / Tenaga Kontrak di Kab. Murung
Raya sampai dengan tahun 2024 sebanyak 3.026 Orang, dengan rincian yang
memiliki masa kerja 2 tahun ke atas sebanyak 2.251 orang dan masa kerja di
bawah 2 tahun sebanyak 775 orang,” kata Kepala BKPSDM Kab.Mura, Patusiadi, rabu
(16/4/2025)
Ia juga mengatakan, berdasarkan Kepmenpan Nomor 634 Tahun
2024 Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang
terdaftar dalam Pangkalan Data BKN TA. 2024. Bahwa Tenaga Non-ASN / tenaga
kontrak yang memenuhi syarat untuk mengkuti seleksi PPPK baik tahap I atau
Tahap II adalah yang memiliki masa kerja 2 tahun ke atas secara terus-menerus
tanpa terputus yang terdata pada data base BKN dan data base OPD.
“Sehingga yang memenuhi syarat dan di akomodasi untuk di
usulkan sebagai PPPK adalah sebanyak 2.251 orang, sedangkan sebanyak 775 org
masa kerja di bawah 2 tahun tidak mememuhi syarat menjadi PPPK dan harus
diberhentikan sesuai dgn UU Nomor 20 Tahun 2023,” tuturnya.
Lanjutnya, Tenaga Kontrak sebanyak 2.251 orang yang
memiliki masa kerja 2 tahun di atas, tetap diperpanjang SK pengangkatan nya
sebagai tenaga kontrak dan dibayar gajih nya sampai semua nya di angkat sebagai
PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.
“Saat ini sebanyak 857 org telah lulus PPPK tahap I dan
telah menerima SK pengangkatan dan pelantikan pada tanggal 26 Maret 2025 yang
diserahkan lansung oleh Bupati Murung Raya, sedangkan sisanya sebanyak 1.394
orang sedang dalam persiapan mengikuti
Tes PPPK tahap II yang rencana pelaksanaan Tes nya sesuai jadwal BKN Bulan
April – Mei 2025, setelah proses seleksi selesai maka sebanyak 1.394 org
tersebut akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu bagi yang lulus dan Paruh waktu bagi yang
tidak lulus,” jelas Patusiadi. (ril/foto:
diskominfo)
