JAKARTA, Kaltengmaju.Com
– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, meminta
pemerintah daerah (Pemda) untuk mengakselerasi program Pemeriksaan Kesehatan
Gratis (PKG) dan implementasi 3 juta rumah. Kedua program ini menjadi prioritas
nasional yang membutuhkan dukungan penuh dari seluruh kepala daerah.
Hal ini disampaikan Bima pada Rapat Koordinasi (Rakor)
Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota
Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata
Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial,
serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Implementasi Program 3 Juta Rumah.
Rapat ini membahas percepatan penyelesaian Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta optimalisasi
implementasi PKG dan program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR). Rakor digelar secara hybrid dari Gedung Sasana
Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Bima menegaskan, keberhasilan PKG di daerah sangat
bergantung pada beberapa faktor utama. Pertama, instruksi kepala daerah yang
jelas agar seluruh jajaran Pemda bergerak serentak. Kedua, penyediaan data
akurat oleh pimpinan wilayah, termasuk kepala desa dan lurah. Ketiga, alokasi
anggaran yang memadai.
“Ada anggaran yang bisa diakses, dialokasikan, baik BOK
(Bantuan Operasional Kesehatan), atau DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik dan
non-fisik,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi
Sadikin mengatakan, PKG merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto
yang diluncurkan 10 Februari lalu dan ditargetkan menjangkau seluruh lapisan
masyarakat. PKG mencakup semua kelompok usia, mulai dari bayi baru lahir,
anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia. Dia menyebut, ada dua mekanisme utama
dalam pelaksanaan PKG yang tengah dilakukan.
“Nah, untuk yang sekarang kita jalankan dalam dua model.
Model [PKG] yang pertama itu pada saat [seseorang] ulang tahun, dilakukan di
Puskesmas. Model yang kedua untuk anak-anak usia sekolah dilakukan pada saat
ajaran baru di 230-an ribu sekolah,” ujarnya.
Rakor Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dirangkaikan
dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di
Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang,Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan,
Transmigrasi dan Informasi Geospasial, serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan
Implementasi Program 3 Juta Rumah
Agar program ini berjalan efektif, Budi meminta kepala
daerah untuk memberikan arahan PKG kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait dan melibatkan kepala desa dan kader Posyandu. Selain itu, kepala
daerah juga perlu menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Dia mengingatkan
pepatah, lebih baik mencegah penyakit daripada mengobati.
“Jangan tunggu sampai sakit baru diobatin. Tugasnya Menteri
Kesehatan, kepala daerah, Dinas Kesehatan, menjaga masyarakatnya sehat. Bukan
hanya mengobati saat mereka sakit, kalau bisa dicegah jangan sampai sakit,”
ungkapnya.
Selain PKG, Pemda juga didorong untuk mempercepat realisasi
pembangunan 3 juta rumah. Bima menekankan, dalam pelaksanaannya, Pemda perlu
mengidentifikasi dan memetakan ketersediaan lahan untuk pembangunan rumah.
Kemudian, Pemda perlu mengalokasikan anggaran, baik melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) maupun memanfaatkan skema Corporate Social
Responsibility (CSR).
“Dalam hal pengawasan, [Pemda] memastikan kualitas
pembangunan dan juga semuanya harus sejalan dengan RTRW atau RDTR,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati menambahkan,
program 3 juta rumah dalam satu tahun merupakan bagian dari misi Asta Cita
Presiden dan Wakil Presiden. Keberhasilan program ini diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan nasional, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta
pertumbuhan di berbagai sektor lainnya.
Dia menyebutkan, Kementerian PKP menargetkan pembangunan dan
renovasi 3 juta unit rumah, yang terdiri dari 1 juta rumah perkotaan, 1 juta
rumah perdesaan, dan 1 juta rumah di kawasan pesisir. Untuk mempercepat
implementasi, pemerintah telah menghapus berbagai beban biaya bagi MBR,
termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
Pemerintah (PPN DTP).
“Kita mempunyai banyak kemudahan, tentu ini juga tidak lepas
dari dukungan luar biasa dari Bapak Mendagri yang mendorong kita semua,
sehingga dari bayar menjadi gratis untuk biaya BPHTB, juga retribusi PBG, dan
juga PPN DTP,” tandasnya.(ril/foto: puspen kemendagri)
