PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.Com- Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang reses ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Prov Kalteng, Senin (24/3/2025). Kegiatan reses ini merupakan bagian dari masa sidang IV tahun 2025 tentang Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Menurut mantan Ketua Komisi III DPR-RI itu, dalam masa
reses sidang IV tahun 2025, ada beberapa poin penting yang menjadi pembahasan,
salah satunya adalah terkait Undang-Undang Desa.
"Selain itu, nanti akan kami bahas terkait masalah
tata ruang, dan juga perkembangan masalah kepegawaian yang menyangkut calon aparatur
sipil, termasuk PPPK," ujar mantan Gubernur Kalteng dua priode iiu.
Pada pertemuan reses ini, pihaknya mengajukan sepuluh
pertanyaan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Karena itu, politisi yang kini berlabu di Partai Nasdem
ini berharap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar mempersiapkan
desa-desa yang memiliki potensi untuk dicalonkan sebagai Koperasi Desa Merah
Putih.
"Saya juga memberikan apresiasi kepada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang siap melakukan program sesuai visi misi
Bapak Presiden dan juga Bapak Gubernur, dan saya siap support mengenai masalah
perkembangan desa ini," pungkasnya.
Sementara, Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov Kalteng, Aryawan, menyampaikan,
jawaban sepuluh pertanyaan yang ia sampaikan menjadi harapan bisa membangun
desa yang ada di Kalteng agar lebih maju.
"Dengan kedatangan legislator ke Dinas ini, kami
berharap bisa mendengarkan apa yang menjadi kekurangan kami, sehingga ke depan
desa-desa yang ada di Kalimantan Tengah bisa mandiri dan maju semuanya," ucapnya.
Turut hadir Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa beserta jajaran. (mmc/foto:Iks)
