PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.Com-
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas
Pendidikan (Kadisdik) Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Reza Prabowo,
memberikan klarifikasi terkait isu pengadaan papan tulis di lingkungan
pendidikan. Ia menegaskan, proses pengadaan telah dilakukan sesuai dengan
mekanisme yang berlaku serta mendapatkan pendampingan dari instansi terkait,
termasuk Inspektorat.
"Saat kita melakukan pengadaan itu juga ada
pendampingan dari instansi terkait, seperti Inspektorat, dan nantinya juga akan
diaudit. Setiap tahun pasti ada audit, baik audit reguler, audit internal,
maupun audit eksternal. Jadi tidak ada masalah," ujar Reza saat ditemui
awak media di AJT Kantor Gubernur Kalteng, Senin (24/3/2025).
Ia juga menyoroti adanya informasi yang menyebutkan papan
tulis tersebut harus berstandar SNI, yang menurutnya kurang tepat.
"Dalam berita yang saya baca, disebutkan ada
kewajiban SNI, padahal tidak ada kewajiban tersebut, yang ada adalah ketentuan
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," tegasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan, Reza juga mengajak semua
pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pengadaan ini untuk
berkomunikasi langsung dengannya. "Alangkah baiknya apabila ada informasi
atau isu seperti ini, lebih baik ditanyakan langsung kepada saya. Nomor
WhatsApp saya aktif," tutupnya. (mmc/foto:
disdik)
