PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.Com–
Memastikan pengadaan barang/jasa dan
belanja Pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan
secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Inspektur Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah mengikuti Exit Meeting dengan Tim Evaluasi dan Monitoring
dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Inspektorat setempat, Jumat (14/3/2025). Kegiatan tersebut dihadiri
Irban II Inspektorat Kalteng, Diana,
Kepala Sub Bidang Belanja dan Pembiayaan Daerah BKAD ,Yanies Meiyanti, dan
Kabag Pengelolaan PBJ Biro PBJ Prov. Kalteng, Muhammad Ilmi serta Tim Suporting
Irban II.
Pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring Tata Kelola Pengelolaan
Barang dan Jasa (PBJ) dan Monitoring Disiplin Belanja Triwulan I 2025 pada
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan Tim BPKP Perwakilan Prov.
Kalteng sesuai Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor PE.09.02/S-340/PW15/3/2025 tanggal
19 Februari 2025, telah dilaksanakan selama 13 hari kerja, yang dimulai pada 20
Februari dan berakhir pada tanggal 10 Maret 2025.
Pada kesempatan tersebut, Auditor Ahli Madya, Cucu Supangkat,
yang mewakili Tim BPKP menyampaikan ringkasan Pelaksanaan Evaluasi Tata Kelola
Pengadaan Barang Jasa (PBJ) dan Monitoring Disiplin Belanja Triwulan I tahun
2025 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Hasil pelaksanaan evaluasi dan monitoring bahwa pelaksanaan
Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa dan Disiplin Belanja pada Triwulan I
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah berjalan Baik, akan tetapi ada
beberapa hal yang memang harus dilakukan perbaikan seperti pengisian progres
realisasi PBJ pada aplikasi SPSE, dan menyelesaikan proses penginputan
pengadaan barang/jasa pada aplikasi Katalog Elektronik yang belum dilakukan
sampai dengan selesai serta beberapa kondisi Rencana Penarikan Dana belum
mencerminkan kebutuhan. Lalu, RPD yang telah disusun berdasarkan pengajuan dari
masing-masing OPD belum cukup andal untuk digunakan sebagai alat bantu
memprediksi kebutuhan belanja yang sebenarnya sesuai dengan PP 12/2019 dan
Permendagri 77/2020,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Daerah Prov. Kalteng,
Saring, menyambut baik hasil evaluasi dan monitoring yang telah disampaikan
oleh Tim BPKP Perwakilan Prov. Kalteng, ia menyampaikan evaluasi dan monitoring
ini merupakan bagian penting dari pengawasan dan pengendalian keuangan negara.
“Terkait beberapa hal yang menjadi perhatian utama,
diperlukan perbaikan seperti yang diungkapkan oleh Tim BPKP dalam laporan
evaluasi dan monitoring tersebut, selanjutnya bagi perangkat daerah yang
menjadi obyek evaluasi dan monitoring untuk secara aktif memantau pelaksanaan
setiap rencana aksi perbaikan demi mencapai hasil yang optimal,” bebernya.
“Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan
jasa (PBJ) yang profesional dan disiplin belanja yang sesuai dengan ketentuan
berlaku, sebagai wujud akuntabilitas serta efisiensi dalam pengelolaan
keuangan,” pungkasnya.( mmc/foto: inspektorat)
