PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.Com-
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan
Tengah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam
penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini bertujuan untuk memastikan hak
pekerja terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, Senin (24/3/2025), Posko Pengaduan
Ketenagakerjaan 2025 dibuka pada H-7 sebelum Idulfitri 1446 H. Oleh karena itu,
Farid Wajdi berharap para pekerja yang tidak menerima THR atau keluhan lainnya
terkait pembayaran hak, bisa memanfaatkan posko tersebut sebagai tempat aduan.
"Bagi para pekerja yang merasa bahwa THR yang
mereka terima bermasalah atau tidak menerima THR, dipersilakan datang ke
Disnakertrans Prov. Kalteng. Silakan laporkan saja, permasalahannya, kami siap
membantu," ujar Farid.
Selain datang langsung ke Kantor Dinaskertrans Kalteng
di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5 Palangka Raya dan masing masing daerah, para
pekerja juga bisa menghubungi nomor ponsel 0811 5225 999 atau 0853 4803 8084
dan melalui email hi.provkalteng@gmail.com.
Selanjutnya, kepada kantor, perusahaan atau pemberi
kerja, Farid meminta agar membayarkan THR sesuai ketentuan perundang-undangan,
dan apabila tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas. (mmc/foto:disnaketrans)
