Pj Sekda Katingan mengikuti rakor bersama Kemendagri. (Katingan.go.id) |
KATINGAN, Kaltengmaju.com - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Deddy Ferras, mengikuti rapat koordinasi bersama Kemendagri dalam rangka persiapan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024 secara daring, bertempat di Media Center Diskominfostandi Kabupaten Katingan, Senin (3/2/2025) tang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dalam sambutannya, Mendagri memastikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilakukan dalam dua tahap. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Berdasarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Januari 2025, dari total 545 daerah yang melaksanakan Pilkada, sebanyak 296 daerah tidak mengalami sengketa, sementara 249 daerah lainnya menghadapi gugatan di MK. Dari 249 daerah tersebut, terdapat total 311 gugatan karena beberapa daerah memiliki lebih dari satu gugatan," jelas Mendagri.
Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 untuk daerah yang tidak mengalami sengketa di MK, yakni sebanyak 296 daerah. Sementara itu, bagi daerah yang menghadapi sengketa, pelantikan akan menunggu hasil putusan MK.
Awalnya, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal (putusan awal terkait diterima atau ditolaknya gugatan) pada 15 Februari 2025. Namun, berdasarkan revisi peraturan MK pada 31 Januari 2025, pengucapan putusan dismissal dimajukan menjadi 4–5 Februari 2025. Dengan adanya percepatan ini, daerah-daerah yang mengalami sengketa akan segera mengetahui apakah gugatan mereka diterima atau ditolak.
Bagi daerah yang gugatannya ditolak melalui putusan dismissal, maka kepala daerah terpilih dapat segera dilantik setelahnya. Sementara itu, bagi daerah yang gugatannya diterima dan berlanjut ke tahap pembuktian di MK, proses pelantikannya akan dilakukan setelah putusan akhir yang dijadwalkan paling lambat pada 24 Februari 2025.
Sumber: Katingan.go.id