DLH Kalteng Rakor Tertib Perizinan Galian C, Berikan Pemahaman Proses dan Persyaratan Perizinan

 


PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi terkait Bahan Galian Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Galian C), Rabu (12/2/2025) di Aula DLH Prov. Kalteng. Rapat ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi para pemilik usaha galian C, khususnya bagi yang belum memiliki izin operasional.

Menurut Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, rapat ini merupakan langkah untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada para pelaku tambang mengenai proses dan persyaratan perizinan yang benar serta terintegrasi.

"Dengan tertibnya perizinan galian C, kita berharap pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah dapat terwujud," ujar Joni.

Selain itu, ia menegaskan,  upaya ini juga bertujuan untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan lingkungan dan perekonomian daerah. Pemerintah melalui DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberikan dukungan dan kemudahan dalam proses perizinan.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, Tarmidji, menambahkan,  pihaknya akan menindak tegas pelanggaran terkait aktivitas pertambangan galian C ilegal.

"Dampak negatif dari pertambangan ilegal terhadap lingkungan sangat signifikan, sehingga kepatuhan terhadap peraturan perizinan menjadi hal yang mutlak," tandasnya.

Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan dan perwakilan Dinas ESDM, menunjukkan komitmen multi-sektoral dalam mengawasi dan membina kegiatan pertambangan galian C di Kalimantan Tengah.

Diharapkan, melalui rapat ini, pertambangan galian C di Kalimantan Tengah dapat berjalan secara legal, bertanggung jawab, dan ramah lingkungan, sehingga turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (mmc/foto: dlh)

Lebih baru Lebih lama