KAPUAS, Kaltengmaju.Com-
Dalam upaya memperkuat pelaporan emisi
gas rumah kaca (GRK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah
menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Inventarisasi GRK dan
Pengisian Data Aktivitas pada Aplikasi SIGN-SMART Tahun 2025. Kegiatan ini
berlangsung di Fovere Hotel, Kabupaten Kapuas, Selasa (25/2/2025).
Peserta yang hadir berasal dari Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk Badan Perencanaan
Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Peternakan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng. Selain itu,
perwakilan dari DLH Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, serta PT Pertamina
Patra Niaga turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Bimtek ini didukung mekanisme pendanaan Pembayaran Berbasis
Hasil (RBP) dari Green Climate Fund (GCF) melalui Program REDD+ Output II.
Sebagai informasi, Indonesia menjadi negara pertama di Asia-Pasifik yang
menerima pendanaan REDD+ RBP dari GCF untuk periode 2014-2016 dengan total
nilai USD 103,8 juta, di mana USD 5,13 juta dialokasikan untuk Kalimantan
Tengah sebagai provinsi penerima dana karbon terbesar.
Kegiatan ini dibuka Sekretaris DLH Kalimantan Tengah, Noor
Halim, mewakili Kepala DLH Kalteng, Joni Harta. Dalam sambutannya, ia
menekankan pentingnya koordinasi antar dinas dalam inventarisasi GRK agar
pelaporan lebih akurat dan transparan.
“Inventarisasi GRK di tingkat daerah melibatkan banyak
sektor. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antar dinas sangat diperlukan
agar pelaporan lebih akurat dan transparan. Hasilnya dapat menjadi dasar dalam
perencanaan strategi mitigasi perubahan iklim serta mendukung pencapaian target
nasional dan komitmen internasional Indonesia,” ujarnya.
Sementara, Kepala DLH Kabupaten Kapuas, Fitriyana,
menekankan pelaporan inventarisasi GRK merupakan amanat Peraturan Presiden
Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
“Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
inventarisasi GRK setiap tahunnya kepada Gubernur. Dengan adanya bimbingan
teknis ini, diharapkan seluruh pelaksana mampu menginput data dengan baik dan
tepat waktu,” ungkapnya.
Menurutnya, lebih dari sekedar pemeliharaan terhadap
regulasi, inventarisasi GRK juga menjadi langkah strategis dalam mencapai
target Nationally Ditented Contribution (NDC) Indonesia serta mendukung
mitigasi perubahan iklim secara global.
“Dengan adanya bimbingan teknis ini, Kalimantan Tengah
semakin siap dalam menyusun laporan inventarisasi emisi GRK yang berkualitas
dan transparan, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan dan perlindungan
lingkungan hidup,” tutupnya. (mmc/foto:
dlh)
