PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com - Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan,
Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) menggelar Rapat Penjelasan Terkait
Penginputan Usulan pada Aplikasi E-Rakortek. Kegiatan ini merupakan bagian dari
implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 258 dan 259 tentang
Pemerintahan Daerah, serta tindak lanjut dari rapat pra-Rakortekrenbang pusat
dan daerah 2025. Rapat yang berlangsung Rabu (12/2/2025) diselenggarakan di Aula Serbaguna Bapperida setempat.
Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah. Leonard S.
Ampung,, dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan, rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman
mengenai Penginputan Indikator Kinerja Urusan Daerah (IKUD) serta usulan daerah
melalui Aplikasi E-Rakortek.
Leonard menegaskan, Rakortekrenbang 2025 akan melibatkan koordinasi antara
pemerintah pusat, yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian dan Lembaga
(KL), dengan pemerintah daerah, yang diwakili Bapperida dan perangkat daerah.
Dalam forum ini dibahas IKUD yang mencakup 31 urusan pemerintahan daerah.
Menurutnya, substansi utama dalam Rakortekrenbang Desk
Urusan adalah pembahasan dan penyepakatan dukungan subkegiatan dalam rangka
mencapai target outcome pada masing-masing urusan pemerintahan.
"Kinerja, Indikator Kinerja, dan subkegiatan yang
dibahas dalam Rakortekrenbang harus selaras dengan yang tertuang dalam Rencana
Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah
(Renja PD), sehingga dapat dilakukan monitoring dan evaluasi secara
berkelanjutan setiap tahunnya," ujar Leonard.
Leonard menambahkan, bahwa keluaran dari Rakortekrenbang ini
akan menjadi dasar kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam
menetapkan program dan kegiatan untuk mendukung pencapaian target pembangunan
nasional. Kesepakatan ini juga akan menjadi bahan input bagi pemerintah pusat
dalam Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026,
serta bagi pemerintah daerah dalam Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
"Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh pihak
terkait memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses penginputan
usulan program dan kegiatan di Aplikasi E-Rakortek, sehingga mekanisme
perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan
arah kebijakan pembangunan nasional," imbuhnya.
"Rapat ini menjadi momentum penting dalam memperkuat
sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan pembangunan yang
berbasis data dan indikator kinerja yang terukur," pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri para Kepala Bidang Infrastruktur dan
Kewilayahan Bapperida Kalteng, Yohanna
Endang, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Prov. Kalteng ,Endy,
Fungsional Perencana Ahli Madya Bapperida Prov. Kalteng, Luqman Alhakim,
pejabat dan staf teknis di lingkungan Bapperida Provinsi Kalteng, serta
perwakilan dari perangkat daerah terkait. (mmc/foto:
bapperida)
