![]() |
| Rapat Koordinasi (Rakor) Pemangku Jabatan Pelaksana ASN, bertempat di Aula Kantor BKD, Jumat (25/10/2024). (MMC Kalteng) |
PALANGKA RAYA, KaltengMaju.com
– Pemprov Kalteng melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gelar Rapat Koordinasi
(Rakor) Pemangku Jabatan Pelaksana ASN, bertempat di Aula Kantor BKD, Jumat
(25/10).
Ditemui seusai rakor, Kepala BKD Prov Kalteng, Lisda
Arriyana mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menpan RB
Nomor 11 Tahun 2024 tentang ketentuan posisi jabatan pelaksana di lingkungan
Pemprov Kalteng.
“Dulu sebagaimana kita tahu, ada jabatan kadis, kabag,
dan lain sebagainya, tetapi sekarang ada sebutan jabatan lainnya seperti
arsiparis, analis kebijakan, dan lain-lain. Dengan adanya rakor ini, kita
menyatukan sebagaimana Peraturan Menpan RB tadi untuk menyusun posisi jabatan
pemprov,” ujarnya.
Lisda menambahkan, rakor ini juga salah satu syarat untuk
memenuhi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, dimana ada
beberapa yang harus dipenuhi dalam tata Kelola ASN termasuk evaluasi jabatan.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini, BKD Kalteng bersama
Biro Organisasi dan yang lainnya, memberikan sosialisasi apa yang harus
dilakukan masing-masing Perangkat Daerah dalam menindaklanjuti peraturan tersebut,”
tukasnya.
Turut hadir Plt Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalteng, Betri Susilawati, Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi, Ade Teresia Timbung, serta perwakilan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Kalteng.
Sumber: MMC Kalteng.
